Kamis, 02/05/2024 - 14:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Pakar: Waspadai Risiko Ekonomi Digital Imbas Pemblokiran Sejumlah Platform

ADVERTISEMENTS

Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pada Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia. Platform-platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang – undangan yang berlaku. Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut membuat sebagian pihak dirugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan client dari luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hotel Indonesia Group Catat Kenaikan Okupans pada Puncak Libur Lebaran


Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup pribadi. Ekonom INDEF menilai aturan PSE lingkup pribadi yang dikeluarkan Kominfo berpotensi dipandang sebagai pengekangan dan ketidakramahan Indonesia akan perkembangan digital.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Hal ini sangat terasa dengan banyaknya developer lokal yang memanfaatkan platform Steam, Origin, dan Epic Games untuk memasarkan gim. besutannya. Pengamat industri games Yabes Elia, menuturkan, bagi developer lokal, pemblokiran ini akan membuat developer lokal sulit menjual produknya karena mereka harus memasang VPN untuk mengakses platform – platform tersebut.


Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022). Pembukaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat yang masih menyimpan dana di PayPal agar bisa segera memindahkan dananya ke aplikasi lain.

Berita Lainnya:
Pemerintah Segera Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023


“Secara umum, pemblokiran ini tak hanya berdampak pada pihak tertentu saja, tetapi juga berpengaruh pada hak – hak masyarakat secara umum, terutama hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Banyak orang seperti freelancer yang menggantungkan hidupnya melalui PayPal. Tidak hanya itu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan Steam dan platform gaming lainnya untuk mendapatkan penghasilan seperti developer game lokal dan juga para atlet E-Sports yang sehari – harinya menggunakan platform tersebut untuk melatih skill mereka,” kata Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia, Selasa (9/8/2022).


“Kami mendukung langkah Kominfo dalam menegakkan aturan perihal pendaftaran PSE ini, namun alangkah lebih baik jika pemerintah juga mengeksplorasi berbagai opsi lain agar tidak langsung berdampak pada para pengguna,” kata Johanna menambahkan.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi