Senin, 06/05/2024 - 08:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

31 Polisi Langgar Kode Etik Dugaan Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 anggota polisi diduga melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Rincian polisi diduga melanggar kode etik yaitu dari Propam Polri 21 orang, perwira tinggi tiga orang, Perwira Menengah delapan orang, Perwira Pertama empat orang, Bintara empat orang, Tamtama dua orang. Kemudian anggota Polda Metro Jaya tujuh orang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Kapolri mengungkapkan, 11 personel Polri  diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PKB dan Nasdem Sudah Bergabung Bersama Prabowo, Anies Akui PKS Galau di Persimpangan

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelas personel itu terdiri dari polisi berpangkat bintang dua, kemudian dua polisi berpangkat bintang satu. “Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan, polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Diketahui, dalam kasus ini, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Berita Lainnya:
Pengakuan Mbah Benu Soal 'Telepon Allah', Akhirnya Minta Maaf Usai Bikin Gaduh Lebaran 5 April

Empat tersangka itu ada Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang berperan menembak Brigadir J.

Kemudian Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) yang berperan membantu dan menyaksikan korban. Lalu, ada KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo berperan membantu dan menyaksikan korban.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya. 

Keempat tersangka itu disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi