Kamis, 02/05/2024 - 17:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim tidak Temukan Fakta Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo

ADVERTISEMENTS

Laporan Sambo dan istrinya terkait Brigadir J berpotensi dihentikan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

oleh Bambang Noroyono, Nawir Arsyad Akbar, Antara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kematian Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedari awal disebut terjadi karena dugaan pelecehan seksual. Berbagai spekulasi muncul terutama terkait hubungan Brigadir J dengan istri Irjen Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kemarin malam, pascapenetapan tersangka Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung sedikit mengenai motif pembunuhan Brigadir J. “Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya. Karena kan sudah banyak di tengah masyarakat,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto lewat pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (10/8/2022), mengatakan berdasar hasil penyidikan sementara atas dua pelaporan dari Irjen Sambo dan Nyonya Sambo terkait pencabulan dan ancaman kekerasan, tim penyidik sampai saat ini tak menemukan bukti adanya peristiwa tersebut. “Tidak ada fakta itu (pelecehan seksual) dan ancaman kekerasan,” ujar Agus.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo Aman 5 Tahun ke Depan Bila Gandeng PDIP

Karena tak ada faktanya, kata Agus, penyidikan kasus dari dua pelaporan Irjen Sambo dan Nyonya Sambo tersebut berpotensi dihentikan. “Kalau faktanya tidak ada, ya mau diapakan kasusnya?” kata Agus melanjutkan.

Ketika ditanya, apakah dengan ketiadaan fakta atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan kepada Nyonya Sambo itu membuat Bareskrim Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait penyidikan kasus tersebut? Agus mengatakan, hal tersebut memang belum dilakukan.

Tetapi, kata dia, akan ada evaluasi lengkap terkait penanganan dua kasus tersebut. “Akan ada evaluasi, dan audit oleh Tim Khusus terkait penyidikan kasus itu atas permintaan dari penyidik,” terang Agus.

Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terkait penyidikan terpisah, dua kasus yang menjadi irisan lain dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir J. Dua penyidikan kasus tersebut yakni menyangkut dengan pelaporan dari Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta ancaman kekerasan juga ancaman pembunuhan terhadap Nyonya Sambo.

Dua pelaporan dugaan amoral dan kriminal tersebut menjadikan Brigadir J sebagai terlapor dengan sangkaan Pasal 335, dan Pasal 289 KUH Pidana. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Jaksel sejak Senin (11/7/2022). Dalam pernyataan resmi Polres Jaksel menjadikan dua pelaporan tersebut sebagai motif peristiwa penyebab tewasnya Brigadir J, yang ditembak mati oleh Bharada Richard Eliezer (E).

Berita Lainnya:
Menag Klaim Jemaah Salat Id di Istiqlal Tahun Ini Pecahkan Rekor karena Jokowi

Dua kasus tersebut, pada Selasa (19/7/2022), sempat diambilalih penyidikannya oleh Polda Metro Jaya. Pengambilalihan berproses dengan dilakukannya gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jaksel, pada Kamis (21/7/2022) dan Jumat (22/7/2022).

Sepekan setelah itu, pada Jumat (29/7/2022), Mabes Polri mengumumkan supervisi terhadap dua kasus tersebut dengan pengambilalihan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kabareskrim, Komjen Agus menerangkan, dari dua kasus dari pelaporan Irjen Sambo dan Nyonya Sambo tersebut mulanya bakal disatukan proses penyidikan dengan penanganan kasus atas pelaporan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Berbeda dengan pelaporan Keluarga Sambo, pelaporan oleh tim pengacara Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa dalam kematian Brigadir J.

Akan tetapi, Agus melanjutkan, dari fakta-fakta penyidikan lengkap atas tiga pelaporan tersebut, yang menguat pembuktiannya, adalah terkait dengan pelaporan keluarga Brigadir J. Yaitu, menyangkut soal pembunuhan berencana dan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi