NASIONAL
NASIONAL

Motif Bunuh Yosua Bukan Pencabulan?

OLEH: DJONO W OESMAN

IRJEN Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Melanggar Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati. Itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) malam. Motif, belum tentu pencabulan.

Inilah ending perkara hukum penembakan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

Di konferensi pers oleh Kapolri itu, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan tuduhan hukum terhadap Ferdy Sambo, ada dua:

1) Menyuruh Bharada E menembak (untuk pertama kali) Brigadir Yosua.

2) Merekayasa atau membuat skenario, agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

Skenario tersebut dilengkapi dengan kronologi begini:

Setelah Yosua tewas, pistol Yosua diambil Ferdy Sambo. Pistol itu ditembak-tembakkan ke dinding oleh Ferdy Sambo. Sehingga, seolah-olah sudah terjadi tembak-menembak. Padahal, Yosua sama sekali tidak menembak.

Kapolri belum bisa mengumumkan motif pembunuhan. Dikatakan Kapolri:

“Tentang motif pembunuhan Brigadir J, juga terkait Ibu FS (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) kini masih dalam proses penyidikan oleh Timsus.”

Itulah puncak proses penyelidikan kasus ini. Dan, sejak konferensi pers itu, status Ferdy Sambo adalah tahanan, sebagai tersangka pembunuhan.

Kasus ini pengungkapannya berjalan sangat cepat, sejak Bharada E memberikan keterangan, yang ternyata bertolak belakang dengan pengumuman Polri.

Ada tiga hal baru yang dikatakan Bharada E kepada pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara. Tiga hal baru itu:

1) Tidak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

2) Bharada E tidak melihat ada pelecehan seksual dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi, seperti yang sudah diumumkan Polri.

3) Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Itulah tembakan pertama mengenai Yosua. Disusul tembak-tembakan berikutnya oleh para tersangka lainnya.

Keterangan itu mengubah seluruh konstruksi kasus ini. Konstruksi kasus yang direkayasa, yang menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekayasa dilakukan oleh Irjen FS.

Akibat rekayasa tersebut, pengumuman Polri tentang kasus ini jadi janggal. Ditanggapi masyarakat, sebagai kejanggalan. Reaksi masyarakat dibenarkan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang juga menyatakan, ada kejanggalan.

Tak kurang, Presiden Jokowi, sampai empat kali menyatakan hal yang sama: Ungkap kasus ini secara terang-benderang.

Pernyataan Presiden Jokowi yang terbaru, saat menjawab pertanyaan pers ketika Presiden berkunjung ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8), mengatakan:

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website