Sabtu, 27/04/2024 - 02:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pembunuhan Berencana dalam Pandangan Islam

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Orang yang mengantar berkata (kepada si pendeta), ‘Ia telah membunuh 99 orang. Apakah ia masih memiliki peluang bertaubat.’ (Laki-laki pembunuh itu naik pitam) lalu membunuh si pendeta. Dengan demikian, ia telah membunuh seratus orang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pembunuh itu bertanya kembali tentang keberadaan orang yang paling banyak ilmunya. Ia ditunjukkan kepada seorang ulama. (Sesampainya di tempat ulama itu), orang yang mengantar berkata, ‘Ia telah membunuh seratus orang, apakah masih terbuka pintu taubat baginya?’

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS

Ulama itu menjawab, ‘Ya. Tidak ada yang menghalangi Allah untuk menerima taubat. Berangkatlah ke daerah ini dan ini. Di sana ada kaum yang menyembah Allah. Beribadahlah bersama mereka. Jangan kembali ke lingkunganmu, karena lingkunganmu adalah lingkungan yang buruk (penuh maksiat).’

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Laki-laki itu berangkat (memenuhi nasihat ulama itu). Di tengah perjalanan, ia meninggal dunia. Malaikat rahmat dan malaikat azab bertengkar (memperebutkannya). Malaikat rahmat berkata, ‘Dia telah datang dalam keadaan bertaubat. Hatinya tertuju kepada Allah (karena itu, dia adalah bagianku).’ Malaikat azab berkata, ‘Dia belum melakukan kebaikan sedikit pun (karena itu, dia bagianku).’

Berita Lainnya:
Bukti Nabi Muhammad Penyabar dan tidak Mudah Marah

Kemudian, datanglah seorang malaikat dalam bentuk manusia. Kedua malaikat itu mengangkatnya untuk menjadi penengah.

 

Dia (malaikat penengah) berkata, ‘Ukurlah jarak dua tanah itu (tanah yang mengarah ke tempat pemberangkatan laki-laki yang akan bertaubat dan tanah yang akan dituju). Ke manakah dia lebih dekat, maka laki-laki ini miliknya.’ Dua malaikat mengukur tanah tersebut. Setelah itu, diketahui bahwa si pembunuh lebih dekat dengan tanah yang akan ditujunya. Dengan demikian, malaikat rahmatlah yang berhak mengambilnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Di dalam riwayat lain disebutkan: “Jarak ke tanah yang akan dituju lebih dekat satu jengkal, maka ia menjadi golongannya.”

 

Di dalam riwayat lain disebutkan: “Allah memerintahkan kepada tanah tempat pemberangkatan untuk menjauh dan memerintahkan kepada tanah tempat tujuan untuk mendekat, lalu berfirman, ‘Ukurlah keduanya.’ Mereka mendapati bahwa tanah tujuan lebih dekat satu jengkal, maka dosa-dosanya diampuni.’” Di dalam riwayat lain disebutkan: “Dada orang tersebut mendekat ke arah tanah yang dituju.”

 

Namun meski seorang pembunuh bisa bertaubat dari dosanya, ia harus tetap melakukan penebusan atau kafarat. Adapun kafarat dari membunuh adalah membebaskan budak yang beriman dan bila tidak bisa, maka puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Berita Lainnya:
Karomah Amir bin Abd Qais, Mampu Taklukkan Ular dan Singa

 

Walaupun bisa melakukan kafarat, hal ini hanya berlaku jika wali dari korban yang terbunuh tidak meminta untuk qisash atau hukuman yang sama, dalam hal ini dibunuh juga. Maka hukuman qisash ini akan menjadi kafarat bagi pelaku di dunia. Adapun kafarat selain dengan qisash, yaitu memerdekakan budak, diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَوْجَبَ يَعْنِي النَّارَ بِالْقَتْلِ فَقَالَ أَعْتِقُوا عَنْهُ يُعْتِقْ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ

 

Artinya: “Kami pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakan perihal sahabat kami yang telah divonis neraka karena sebab membunuh. Beliau kemudian bersabda: “Bebaskan budak untuknya, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggotan badannya dari Neraka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Salah satu imam madzhab, Asyafi’i berkata:

“Jika penebusan dosa diperlukan untuk suatu kesalahan, maka itu lebih diperlukan untuk pembunuhan yang disengaja. Terutama jika wali korban tidak memaafkannya. Adapun jika walinya telah wafat, maka kafarat dibayarkan kepada baitul mal umat Muslim.” 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi