Sabtu, 27/04/2024 - 00:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

In Picture: Ketua KPK: Bupati Pemalang Diduga Lakukan Suap

ADVERTISEMENTS

Para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di KPK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Kamis (11/8/2022). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama (inisial) MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Senyum Prabowo Ditanya Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Meski demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. “Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bupati, KPK juga turut menangkap sekitar 20 orang lainnya. Beberapa pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berita Lainnya:
Bantuan dari Indonesia untuk Palestina-Sudan Diperkirakan Segera Tiba di Mesir

“Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. “Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK,” kata Ali.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi