Selasa, 07/05/2024 - 15:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ungkap Kasus Brigadir J, Kapolri Tuai Pujian dari Ponpes di Sukabumi

ADVERTISEMENTS

Polri dinilai bekerja keras atas pengungkapan kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SUKABUMI — Setelah ditetapkannya sejumlah tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, giliran tokoh pondok pesantren di Sukabumi, Jawa Barat ikut memberikan dukungan ke kepolisian. Mereka mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sikap tegasnya itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Keberanian dan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sejumlah tersangka, bahkan beberapa di antaranya merupakan perwira tinggi dan menengah Polri, pada kasus kematian Brigadir J patut diberikan apresiasi, ini membuktikan Polri bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih,” kata Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi KH M Fajar Laksana, di Sukabumi, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sesko TNI Siapkan Lulusan yang Adaptif Terhadap Teknologi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Fajar, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolri yang telah menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J membuktikan Polri bisa menegakkan kedisiplinan, keadilan, presisi, menjaga kamtibmas dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok Polri yang harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara, katanya pula.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya dalam Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Jagoan PDIP dan PKS di Pilkada Bisa Nyungsep

Senada dengannya, Pimpinan Ponpes Al-Irsyadiyah Kota Sukabumi KH Ludi Jalaludin juga turut memberikan apresiasi dan mendukung Polri yang profesional dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jazaakallohu Khoiron Katsiro, semoga polisi semakin dicintai rakyat dan menjadi pelindung masyarakat, sehingga bisa merasakan aman dan nyaman hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Ludipula.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi