Jumat, 03/05/2024 - 16:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Buron, Kuasa Hukum Klaim Surya Darmadi Siap Hadir Ikuti Proses Hukum

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi disebut bakal tiba di Indonesia pada Ahad (14/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 73 triliun, Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Ahad (14/8/2022). Juniver mengaku, Surya Darmadi siap menghadiri rangkaian proses hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Juniver menyebutkan, pada Ahad (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Dua Pengusaha Penerbangan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah


Bahkan, Juniver menunjukkan, kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannyamenjalani pemeriksaan. “Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” kata Juniver.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Juniver mengeklaim, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang. Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengeklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri. “Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan,” ujar Juniver.


Juniver mengimbau, seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.

Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.


Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residencess Singapore.Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar. “Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut, Senin (8/8/2022).


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi