Rabu, 22/05/2024 - 05:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akademisi: Kabareskrim Jangan Main-main, Jutaan Rakyat Menunggu Babak Akhir Pembunuhan Brigadir J

BANDA ACEH -Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri agar sengaja memperlambat penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dalam hal ini, Ali meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Agustus.

Dosen Komunikasi UIN Jakarta ini juga mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Menurutnya, penetapan itu merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Korps Bhayangkara.

Berita Lainnya:
Anies Masih Pikir-pikir Duet dengan Ahok

“Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ali melanjutkan, kasus Brigadir J menurutnya bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal Polri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia bilang, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian maka usut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

“Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini,” tegas Ali.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENTS

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyampaikan, keempat tersangka itu Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Berita Lainnya:
Profil Jaksa ICC Karim Khan, Pembela Perempuan dan Anak-anak

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 14 Agustus malam.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi