Jumat, 03/05/2024 - 17:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sita Aset Tersangka Surya Darmadi Rp10 Triliun, Kejagung: Masih Banyak yang Mau Disita

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi. Total aset Surya Darmadi yang sudah disita Kejagung saat ini Rp 10 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Belum dihitung persisnya, hampir Rp10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Febri mengatakan Kejagung saat ini sedang berfokus pada penyitaan aset milik Surya Darmadi. Mengigat, kasus korupsi yang dilkukan Surya Darmadi dinilai sudah merugikan negara Rp78 triliun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp78 triliun. Masih banyak yang mau disita,” jelas Febri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Resmi Ditahan

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Setelah tiba di Gedung Kejagung siang tadi, Surya Darmadi akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prajurit TNI AL dan Personel Brimob Bentrok di Sorong Berakhir Damai, KSAL: Kita Tetap Jaga Solidaritas TNI-Polri

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kasus korupsi yang melilitnya. Nantinya, Surya Darmadi bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022,” jelas Ketut.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi