Selasa, 30/04/2024 - 22:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Berdosa Membatalkan Pertunangan yang Dijodohkan oleh Orang Tua?

ADVERTISEMENTS

Pernikahan merupakan ikatan antara dua orang yang saling menerima.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA –Pernikahan merupakan ikatan antara dua orang yang saling menerima. Namun bagaimana jika pernikahan tersebur merupakan hasil perjodohan orang tua tanpa persetujuan mempelai pengantin apakah berhak membatalkannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Apakah jika ibu calon pengantin pernah menjadi ibu persusuan dengan saudara kandung, apakah adik atau kakaknha dapat menikah dengan anak dari ibu persusuan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Melansir laman aboutislam.net, ulama asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan jika ada seorang anak tidak ingin menikah dengan pria pilihan orang tua, maka anak tersebut berhak menolaknya. Lagi pula, tidak seorang pun, tidak terkecuali orang tua, dapat memaksa siapa pun untuk menikah di luar kehendaknya sendiri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Digelar 20-21 April, 58 Booth Siap Meriahkan Wedding Festival di The Royale Krakatau Hotel


Oleh karena itu, pilihan ada di tangan anak tersebut. Sebaiknya untuk memutuskan pertunangan tersebut, si anak hendaknya berkata dengan tegas dan jelas serta tetap santun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Atau dia dapat meminta bantuan saudara yang bijak dalam keluarga atau masyarakat untuk membantu berkomunikasi dengan orang tua tentang masalah ini. Apalagi jika pertunangan ini berhubungan dengan saudara terdekat yang ini sepupu.

Berita Lainnya:
Doa Orang yang Berkeluarga Lebih Utama Dibanding Ibadah Seorang Bujang


Terkait dengan ibu persusuan yang menyusui saudara kandung dan bukan si anak yang akan menikah maka saudaranya itu menjadi anak angkat ibu tersebut.


Namun larangan menikah tidak berlaku bagi saudaranya yang tidak disusui oleh ibu tersebut. Sebaliknya ibu kandungnya tidak pernah menyusui calon pengantinnya.


Sumber:


https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/can-parents-force-marriage-between-cousins/


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi