Rabu, 01/05/2024 - 19:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Putuskan Habib Bahar tidak Terbukti Bohong Soal Habib Rizieq dan KM 50

ADVERTISEMENTS

Habib Bahar hanya terbukti menyampaikan berita yang tidak pasti dalam ceramahnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa Habib Bahar Bin Smit tidak terbukti melakukan kebohongan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Bahar dinilai hanya menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


JPU mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dakawaan itu terkait ceramah yang disampaikannya ke jamaah. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia juga mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang


Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani menjelaskan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. “Mengadili, terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” kata Hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Namun, dakwaan subsider kedua terkait berita yang tidak pasti. Padahal, terdakwa dinilai patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Karena itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar selama 6 bulan dan 15 hari penjara. “Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ujar Dodong.

Berita Lainnya:
Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut, Langit-Langit Gedung Kwarcab Roboh

Ia melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara. Untuk diketahui, jaksa menuntut Habib Bahar selama 5 tahun penjara.


Habib Bahar mengungkapkan, putusan majelis hakim itu akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. “Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” katanya.


Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi