Sabtu, 27/04/2024 - 08:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan Ingatkan Hak Putri Candrawathi Harus Dihormati

ADVERTISEMENTS

Komnas mendorong pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mengingatkan agar hak-hak dari Putri Candrawathi dihormati dan dipenuhi negara. Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut. Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dukcapil Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku Meski Status Jakarta Jadi DKJ


Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. “Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan, lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

Berita Lainnya:
Saksi Dengar Tiga Kali Suara Ledakan Sebelum Kebakaran Kantor LBH Jakarta


“Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini,” ujar dia.


Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. Terkait lanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi