Senin, 20/05/2024 - 09:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan Ingatkan Hak Putri Candrawathi Harus Dihormati

Komnas mendorong pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mengingatkan agar hak-hak dari Putri Candrawathi dihormati dan dipenuhi negara. Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Ia mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut. Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hari Buku Nasional: Masyarakat Diserukan Akses Buku Legal, Lawan Pembajakan


Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. “Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan, lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi. Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pakar: PAN Masih Hitung Peluang Bima Arya Maju di PIlgub Jabar


“Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum. Terkait lanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi