Sabtu, 27/04/2024 - 04:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KSAL Persilakan Proses Hukum Penembak Kucing di Bandung

ADVERTISEMENTS

Ia mempersilakan agar Brigjen NA diproses secara hukum oleh pihak terkait.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Identitas pelaku penembakan sejumlah kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat diketahui berpangkat brigadir jenderal (brigjen) dengan inisial NA. Jenderal bintang satu ini diduga merupakan perwira tinggi dari satuan Marinir TNI Angkatan Laut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono pun merespons terkait hal ini. Yudo menegaskan, ia mempersilakan agar Brigjen NA diproses secara hukum oleh pihak terkait.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Ya kita serahkan saja nantinya prosesnya, kalau memang itu mau diproses hukum, ya silakan saja,” kata Yudo kepada wartawan di geladak heli KRI Semarang-594, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Yudo menuturkan, proses ini dilakukan jika Brigjen NA benar terbukti melanggar hukum terkait penembakan kucing tersebut. “Artinya, kalau itu memang melanggar hukum tentang itu, ya kita harus loyal, silakan proses hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap kucing itu adalah seorang anggota organik Sesko TNI berinisal Brigjen NA. Hal ini Prantara sampaikan dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Berita Lainnya:
Pria di Korea Bunuh 76 Kucing dan Dipenjara 14 Bulan, Apa Penyebabnya Tega Melakukan Itu?


“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing,” kata Prantara.


Dikatakan Prantara, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Brigjen NA disebutkan menembak kucing-kucing tersebut dengan menggunakan senapan angin pribadi miliknya.


Berdasarkan pengakuan Brigjen NA, ia melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. Dia membantah melakukan penembakan karena membenci kucing.


“Dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” ungkap Prantara.


Meski demikian, Prantara menegaskan, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mengecam adanya temuan kucing-kucing ditembak mati di area Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Christina mengapresiasi Panglima TNI yang sudah memerintahkan dilakukannya penelusuran pelaku penembak mati kucing tersebut.

Berita Lainnya:
Sidang Gugatan Pilpres, Haedar Nashir: Sembilan Hakim MK Harus Bermoral Malaikat


“Saya heran, miris, kaget luar biasa ada kejadian ini. Kejam sekali ini kucing ditembak-tembak seperti itu. Panglima sebaiknya segera memastikan apa yang terjadi, siapa pelakunya dan pastikan diambil tindakan jika ditemukan pelaku adalah anggota TNI dan jika bukan, maka tetap kami dorong proses hukum atas pelakunya,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8).


Christina mengatakan, masyarakat pantas memberi atensi atas kasus ini dan mendesak Pimpinan TNI untuk mengusutnya. Ia mengapresiasi Panglima punya atensi terhadap kasus tersebut.  “Kita tunggu hasil penyelidikan awal yang dilakukan. Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini untuk mencegah tidak terjadi lagi di kemudian hari. Penyiksaan dan pembunuhan hewan tidak bisa dibenarkan,” tegas Christina.


Untuk diketahui, kasus ini awalnya terungkap melalui sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.


Berdasarkan keterangan dalam video itu, kucing-kucing ditemukan mati ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Ada tiga kucing yang ditembak dalam kondisi hamil. Sedangkan dua kucing lainnya masih hidup, tetapi dengan bagian mata hancur akibat terkena peluru.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi