Sabtu, 04/05/2024 - 22:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Kudus Terima 13 Pengaduan terkait Pencatutan Nama di Parpol

ADVERTISEMENTS

Pelaku mengaku namanya ada di Sipol padahal tidak menjadi anggota partai.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KUDUS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sejak 1-14 Agustus 2022 terdapat 13 orang yang mengadu ke Bawaslu. Mereka mengaku namanya tercatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu, sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin (22/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengungkapkan, latar belakang para pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Kudus juga terpampang di sipol partai tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sementara asal mereka, tersebar di beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Bupati Sidoarjo Dicegah agar Tak Keluar Negeri

Alasan pengaduan belasan orang tersebut berbeda-beda, di antaranya ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua, padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan. “Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk sipol. Adapula yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol. Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPU memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya dicek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu. “Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus hingga Minggu (21/8) tercatat sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Sedangkan tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi