Jumat, 26/04/2024 - 15:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD: Kalau Mau, DPR Bisa Bubarkan Kompolnas

ADVERTISEMENTS

Menko Polhukam Mahfud MD sebut DPR bisa membubarkan Kompolnas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kompolnas, nilai Desmond, hanya bertugas seperti mitra dari Polri yang sama dengan DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menanggapi Desmond, Menko Polhukam, Mahfud menjelaskan fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, ia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Anggota Satgas Brimob Dimutilasi KKB, Separatis OPM Makin Sadis Beri Tembakan Peluru Senjata


“Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau bubarkan, bubarkan saja,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terpidana Korupsi Setya Novanto Dapat Remisi, Eks Pegawai KPK Sebut Janggal


Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.


“Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi