Senin, 17/06/2024 - 06:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Sri Mulyani akan Ubah Skema Dana Pensiun bagi PNS, Seperti Apa?

Perubahan skema dana pensiun sudah dibahas antarlembaga pemerintah terkait

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA— Pemerintah akan mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini bertujuan untuk mengurangi keuangan negara. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema yang diubah dari pay as you go menjadi skema fully funded. Selama ini, dana pensiun bagi PNS dikelola  PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bagi TNI/Polri. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Reform bidang pensiun menjadi sangat penting,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Sri Mulyani menjelaskan saat ini perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok, tunjangan istri dan anak per bulan) yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dana dari APBN. Bagi TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola PT Asabri (Persero). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Bahlil: Peluang Menjadi Pengusaha Lebih Besar daripada Jadi PNS


Mengutip skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS sebesar 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Adapun nilai akhir dari perhitungan itu kemudian ditambah dengan tunjangan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Menurutnya pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Adanya skema diubah, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para PNS tak lagi membebani negara. Apalagi, saat ini skema pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


“Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ekonomi Syariah Indonesia Masih Nomor 3 Dunia, Airlangga: Tidak Masuk Akal


“Terus terang di Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan. Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas reform bidang pensiunan di Indonesia,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Sementara itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menambahkan saat ini dana pensiunan sebesar Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun. 


“Jadi, kita harus memperhitungkan hal-hal itu kemudian me-reform, arahnya memang harus ada reform dana pensiun,” ucapnya. (Novita Intan)     

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّهُمْ إِن يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَن تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا الكهف [20] Listen
Indeed, if they come to know of you, they will stone you or return you to their religion. And never would you succeed, then - ever." Al-Kahf ( The Cave ) [20] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi