Senin, 06/05/2024 - 00:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Surat Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf ke Senior dan Rekan Polri

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Beredar luas surat permohonan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat yang ditulis tangan itu ditujukan untuk seluruh senior dan rekan Polri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan adanya surat permohonan terbaru yang dituliskan kliennya itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Iya benar,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dari surat yang beredar, Sambo mengungkapkan permohonan maaf dengan tulus terkait dengan akibat yang ditimbulkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu ditulis pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Sambo melalui surat tertulis, seperti dikutip VIVA, Kamis, 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Miris! Ustadz Felix Siauw Sebut Banyak Pelanggaran Saat Bukber, Shalat Ditinggal, Masjid Sepi, Mall Ramai

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menekankan dirinya siap untuk menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku atas aksi pembunuhan berencana yang ia lakukan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya bisa diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap  konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” jelas Sambo.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Berita Lainnya:
Bikin Aksi Balasan, Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel di Sepanjang Perbatasan Palestina

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi