Selasa, 07/05/2024 - 14:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator: Pemecatan Irjen Ferdy Sambo adalah Keputusan yang Tepat

ADVERTISEMENTS

Semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani FS. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan yang sudah tepat. Dia mengapresiasi, terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” katanya pasa Sabtu (27/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Politisi Fraksi Partai NasDem ini melanjutkan, semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani FS. Selain itu, Sahroni juga menilai, banding yang diajukan FS merupakan hak.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Sahroni pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana. “Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Peneliti: PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Partai Oposisi


Sebelumnya diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja

Berita Lainnya:
TNI AU dan AS Dipastikan Gelar Latihan Bersama Cope West MAF 2024


Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.


Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS. FS pun menyatakan banding atas putusan itu. FS sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi