Kamis, 02/05/2024 - 15:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

ADVERTISEMENTS

Indra menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor CPO.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara Rp 18,3 triliun. Indra dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (31/8/2022) di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Perbuatan tersebut dilakukan Indra bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang menjabat penasihat kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Berikutnya yang ikut terjerat yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Senyuman Prabowo Kepuasan Terhadap Golkar


Jaksa menyebut Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga memperkaya beberapa perusahaan yang disebutkan di atas.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana melakukan perbuatan bersama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap JPU. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Pertama, untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia diperkaya para terdakwa sebesar Rp 1.693.219.882.064.


Kedua, Grup Musim Mas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas diperkaya para terdakwa sebesar Rp 626.630.516.604.

Berita Lainnya:
Bocil Pembunuh Anggota TNI Gagal Kabur ke Palembang, Diringkus ketika Makan di Cilegon


Ketiga, perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri diperkaya para terdakwa sebesar Rp 124.418.318.216.


“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00,” ujar JPU. 


Atas tindakan itu, JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi