Rabu, 01/05/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Imam Maroko yang akan Dideportasi Prancis Dilaporkan Menghilang

ADVERTISEMENTS

Mendagri Prancis menuduh imam tersebut melakukan ujaran kebencian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 PARIS — Seorang Imam Maroko yang telah diputus pengadilan Prancis untuk dideportasi ke negaranya, Hassan Iquioussen (58 tahun) dilaporkan menghilang. Belum ada keterangan detail tentang hilangnya Iquioussen dalam laporan Africa News, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sebelumnya, pengadilan tinggi administratif Prancis memberi lampu hijau untuk pengusiran imam tersebut. Ia dituduh melakukan ujaran kebencian, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prancis Gerald Darmanin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Hassan Iquioussen akan diusir dari wilayah nasional dalam kemenangan besar bagi republik,” tulis Darmanin di Twitter, mengutip keputusan Dewan Negara.

ADVERTISEMENTS


Kasus itu dibawa ke pengadilan tertinggi setelah hakim Paris memblokir deportasi imam, yang diperintahkan kementerian dalam negeri pada akhir Juli atas dugaan pidato anti-Semit yang dituduhkan kepada Iquioussen. Dia juga dituduh mengatakan dalam khutbahnya untuk menyerukan “penyerahan” perempuan kepada laki-laki.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Meski THR Cair, Allah Perintahkan Jangan Belanja Berlebihan 


Iquioussen memiliki puluhan ribu pengikut melalui akun YouTube dan Facebook dari rumahnya di Prancis Utara. Ia lahir di Prancis, tetapi memegang kewarganegaraan Maroko.


Pengacaranya berhasil mengajukan ke pengadilan Paris untuk memblokir perintah tersebut, dengan mengatakan itu akan menciptakan kerugian yang tidak proporsional untuk kehidupan pribadi dan keluarganya. Namun, seorang pengacara Kementerian Dalam Negeri pekan lalu mengatakan kepada Dewan Negara bahwa Iquioussen telah bertahun-tahun menyebarkan ide-ide berbahaya yang tidak kurang dari hasutan untuk kebencian, diskriminasi, dan kekerasan.

Berita Lainnya:
Kisah Dua Anak Yatim Ingin Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Masjid Nabawi


Tetapi pengacara pengkhutbah itu menjawab bahwa beberapa pernyataan termasuk pidato anti-Semit atau misoginis sudah lebih dari 20 tahun. Fakta justru menunjukkan sang imam tidak pernah dituntut terkait masalah tersebut.


“Ya, Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan mundur tentang tempat perempuan di masyarakat. Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum,” kata Lucie Simon.


Perwakilan kementerian dalam negeri membalas bahwa kata-kata imam itu menciptakan lahan subur bagi separatisme dan bahkan terorisme. Mereka bersikeras ia tetap anti-Semit. Darmanin telah memperingatkan dia akan mencoba mengubah undang-undang jika hakim memutuskan Iquioussen tidak dapat dideportasi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi