Rabu, 01/05/2024 - 21:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ralat: Irjen Sambo Belum Jadi Tersangka Obstruction of Justice

ADVERTISEMENTS

FS untuk sementara statusnya masih terperiksa Obstruction of Justice.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri meralat enam nama tersangka tindak pidana obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yoshua Hutabarat (J). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, enam anggota Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“FS untuk sementara statusnya masih terperiksa dalam tindak pidana obstruction of justice,” kata Dedi, melalui pesan singkatnya, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dedi menerangkan, FS belum dapat ditersangkakan dalam kasus tersebut, karena masih menunggu hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP, Jumat (26/8) lalu, sudah memutuskan untuk memecat Irjen Sambo dari keanggotaan kepolisian, karena statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

ADVERTISEMENTS


Adapun enam anggota Polri yang sudah ditetapkan tersangka obstruction of justice, kata Dedi, terdiri dari kepangkatan bintang satu, atau Brigadir Jenderal (Brigjen), Kombes, AKBP, Kompil, dan AKP. “Enam yang sudah ditetapkan tersangka itu, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” begitu kata Dedi melanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sepekan Terakhir, BMKG Catat 85 Gempa Getarkan Sulawesi Utara


Inisial-inisial tersangka yang disebut Irjen Dedi itu, mengacu pada nama-nama daftar anggota Polri yang terlibat obstruction of justice adalah;

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Propam.
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
  3. AKBP Arif Rahman selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
  4. Kompol Baiquni selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Kasubbag audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Nama enam tersangka obstruction of justice tersebut versi Irjen Dedi tersebut, merevisi, enam nama tersangka semula, yang disebutkan Ketua Irsus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryanto sebelumnya.

Saat menerima laporan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agung mengatakan, sudah ada enam tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. “Yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut,” begitu kata Komjen Agung di Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (1/9). Keenam tersangka itu, kata Agung, sudah mendekam di sel isolasi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.Terhadap pelaku tindak pidana obstruction of justice tersebut, Komnas HAM, dalam rekomendasinya meminta agar Polri, tak cuma memberikan sanksi etik, atau disiplin terhadap anggotanya. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM meminta agar Polri, tetap memberikan sanksi berupa pemecatan, pun juga penjeratan pidana bagi para anggota Polri yang terbukti melakukan obstruction of justice.


“Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin, atau kode etik. Tetapi juga, dalam tindak pidana obstruction of justice, agar juga dilakukan denga pemidanaan,” begitu kata Beka, Kamis (1/9).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi