Rabu, 01/05/2024 - 22:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus kepada Timsus Polri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Mabes Polri siap menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Terkait isi rekomendasi Komnas HAM , Agung menyebutkan, terdapat tiga poin penting.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Yang pertama tentu saja terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. “Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan,” kata Agung di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi: Dalam Grandmgrandax Terbakar di KM 58 Ada STNK Atas Nama Yanti Setyawan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Agung, di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, dan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum). Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS


Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara. “Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” ujar mantan kepala Polda Jawa Barat itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Komnas HAM Minta Pemerintah Upayakan Damai di Papua

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri. Taufan mengatakan, sejak awal  terlibat dalam mengusut kasus tersebut, utamanya di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri.

Komnas HAM bersama Polri sejak awal telah memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas, Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas guna mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan. “Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial,” kata Taufan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi