Rabu, 01/05/2024 - 23:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kader PPP Laporkan Suharso ke Bareskrim Polri

ADVERTISEMENTS

Suharso dilaporkan terkait pernyataan mengenai kiai amplop.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam “Tim Advokat Penyelamatan PPP” melaporkan Ketua Umum Suharso Monorfa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Suharso dianggap telah menghina kiai menyusul pernyataannya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, apa yang menjadi materi pengarahan Suharso ketika pembekalan di KPK terkait kiai amplop,” kata perwakilan Tim Advokat Penyelamatan PPP, Hadrowi dalam keterangan, Jumat (2/9/2022)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Laporan tersebut dilayangkan Hadrowi pada Kamis (1/9/2022) ke Bareskrim Polri. Dia mengaku masih terus menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri dan akan mengawal perjalanan laporan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi Bantah Ingin Rebut Kursi Ketum PDIP dan Golkar

Laporan dilakukan berkaitan dengan ucapan Suharso terkait kiai yang disampaikan saat pembekalan yang dia berikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Suharso Monoarfa juga telah dilaporkan oleh sekelompok orang dari Pecinta Kiai (Peci) Nusantara ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara di daerah, Suharso juga dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh kalangan generasi muda dari Santri Nusantara. Laporannya masih sama, yaitu terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain dilaporkan ke pihak berwajib, akibat ucapannya yang dinilai menghina kiai, Suharso juga didesak mundur oleh Majelis PPP. Suharso Monoarfa menyampaikan permohonan maafnya terkait polemik pidatonya yang menyinggung ‘amplop kiai’. Dia mengaku tidak memiliki keinginan untuk melecehkan kiai.

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap 2 'Bule' Amerika Aniaya Pecalang di Kuta Bali

“Tapi itu sama sekali tidak ada keinginan saya untuk kemudian melecehkan kiai yang saya hormati. Ya nggak mungkin lah karena PPP ini kan didirikan dan pondasinya adalah oleh para kiai oleh para ulama-ulama. Jadi nggak mungkin,” katanya.

Suharso menilai masalah ini hanya merupakan kesalahpahaman saja dan tak menjadi konflik di PPP. Dia mengaku sudah menjelaskan isi pidatonya itu secara internal. Menurutnya, pidato yang disampaikannya tersebut sesuai dengan konteks acara. Pidato tersebut dalam rangka edukasi untuk membangun budaya politik yang cerdas dan berintegritas.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi