Rabu, 01/05/2024 - 21:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo

ADVERTISEMENTS

Sidang KEPP digelar bergantian untuk kasus obstruction of justice.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9/2022). Sidang etik ini terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli. “Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PB SEMMI: Putusan Terhadap Anwar Usman Kental Nuansa Politis

Sementara itu, di hari yang sama,akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto. Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. “Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto),” ujar Dedi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosuasecara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9/2022), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat.

“Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” kata Dedi.

Berita Lainnya:
Ketua Tim Hukum Amin: Kenegarawanan Hakim MK untuk Sembuhkan Luka Demokrasi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden ABiropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.


Selain itu, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi