Kamis, 02/05/2024 - 21:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi tak Ditahan, Pengamat: Diskriminatif

ADVERTISEMENTS

Putri seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai bentuk diskriminatif. Menurut aturan, Putri seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dengan tidak ditahannya Putri, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” kata Abdul kepada Sabtu (3/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Putri yang dijerat pasa 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun sama dengan tersangka lain, semestinya ditahan. Sebab, ancaman pidananya lima tahun ke atas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Seseorang dapat ditahan itu syaratnya antara lain ancaman pidananya lima tahun ke atas. Dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Meski begitu dia menyebut penerapannya sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya. Yang jelas, menurut Abdul, putri seharusnya segera ditahan agar tidak menurunkan rasa percaya publik terhadap polri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ikut Aksi Dukung MK, Poros Buruh Nilai Rezim Jokowi Barbarian


“Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat. Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan dan dikhawatirkan justru makin menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap polri,” tambahnya.


Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosuaitu tidak ditahan.


“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Berita Lainnya:
Silaturahim dengan Megawati, FX Rudy Dapat Pesan Begini


Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” kata Agung.


Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. “Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.


Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi