Selasa, 21/05/2024 - 01:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Desakan Tunda RUU Sisdiknas Terus Berlanjut

RUU Sisdiknas dibuat tergesa-gesa sehingga banyak pasal yang memiliki kelemahan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Desakan untuk menunda RUU Sisdiknas masih terus berlanjut. Kali ini datang dari Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle yang juga peneliti bidang pendidikan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) Bambang Pharmasetiawan. Ia sepakat bahwa RUU Sisdiknas memang harus ditunda.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“RUU Sisdiknas dibuat sangat tergesa-gesa sehingga banyak pasalnya yang dibuat memiliki banyak kelemahan,” kata Bambang dalam siaran persnya, Senin (5/9/2022).

Bambang mengakui RUU tersebut memiliki terobosan dalam hal perhatian pada pengakuan guru-guru PAUD dan guru-guru yang belum tersertifikasi, namun jika dilihat secara keseluruhan RUU ini akan menuai banyak masalah. Oleh karena itu, lanjut Bambang, sebaiknya ditunda dulu dan dibahas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Pelibatan pemangku kepentingan harus dilakukan sejak awal, dan bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif.

“Semua pemangku kepentingan pada bidang pendidikan, baik praktisi, pemerhati, dan pakar, tidak antiperubahan, namun merevisi UU Sisdiknas harus dibahas secara mendalam karena RUU ini menyangkut masa depan bangsa Indonesia yang besar ini,” tegas Bambang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bukti bahwa tidak antiperubahan adalah ditulisnya naskah akademik Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional karya gabungan FKPPI, Aliansi Kebangsaan, YSNB didukung NU Circle dan puluhan pakar, pemerhati, dan praktisi pendidikan yang telah menyerahkan naskah tersebut dua tahun lalu kepada komisi X DPR RI dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rektor UMJ Sebut Moralitas Jadi Nilai Penting dalam Demokrasi

Bambang memberikan satu contoh masalah pada RUU Sisdiknas tersebut, yaitu dalam narasi di naskah akademik RUU Sisdiknas tertulis “Profil Pelajar Pancasila tidak diturunkan secara eksplisit dari sila-sila Pancasila, melainkan menekankan pada nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila selaras dengan kompetensi yang dianjurkan masyarakat global.”

Menurut Bambang, narasi ini sangat membahayakan karena yang dipakai adalah nilai luhur universal (global). “Memang selaras dengan Pancasila, tapi jadinya itu bukan nilai-nilai Pancasila yang seutuhnya. Pasti ada bagian yang hilang,” tukasnya.

ADVERTISEMENTS

Padahal naskah akademik tersebut mengakui bahwa sesuai pandangan Yudi Latif pakar dari Aliansi Kebangsaan bahwa Pancasila adalah satu kesatuan yang terintegrasi. Jika sila-sila Pancasila dilihat secara terpisah-pisah atau parsial, nilai-nilai yang dapat diteladani menjadi dangkal dan tidak bermakna.

ADVERTISEMENTS

“Bagaimana mungkin naskah akademik ini di satu bagian mengakui bahwa sila-sila dalam Pancasila tidak boleh dilihat secara terpisah, namun mengakui juga Profil Pelajar Pancasila tidak diturunkan dari sila-sila Pancasila yang utuh, sungguh kontradiktif dan aneh. Padahal beberapa pakar seperti Yudi Latif dan juga Romo Sastrapratedja sudah mencontohkan menurunkan nilai-nilai untuk bidang pendidikan dari setiap sila Pancasila,” ujar Bambang.

Berita Lainnya:
Cyber University Beri Kesempatan Kuliah Bagi Pegiat Digital Kreatif

Karena itu, wajar saja pada awal sosialisasi Profil Pelajar Pancasila pernah menuai kegaduhan ketika sila pertama tidak terwakili dan akhirnya direvisi. “Sekarang bisa kita lihat adalah ketiadaan nasionalisme dan kebangsaan di dalam profil ini, malah adanya justru kebhinekaan global. Lalu adakah juga turunan sila Keadilan Sosial di dalam profil tersebut? Membingungkan bukan?” ujar Bambang lebih lanjut.

Sementara Ketua Bidang Pendidikan dan Sosial Budaya Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI–Polri (PP FKPPI) Susetya Herawati menambahkan bahwa dalam penyusunan RUU ini hendaknya merujuk kaidah-kaidah dalam penyusunan kebijakan publik. Selain partisipasi masyarakat yang merupakan komponen penting karena pastinya melibatkan berbagai pakar, praktisi, maupun pemerhati pendidikan juga akan melibatkan pihak-pihak yang menyusun RUU lain yang akan bersinggungan dengan RUU Sisdiknas ini.

Hera, panggilan akrab dari pakar pendidikan dari FKPPI yang juga merangkap sekertaris YSNB (Yayasan Suluh Nuswantara Bakti), itu menambahkan bahwa saat ini masih berlaku UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara salah satunya melalui Pendidikan Kewarganegaraan dalam satu sistem pendidikan nasional di Indonesia. “Padahal dalam RUU ini Pendidikan Kewarganegaraan sudah dihilangkan dan diganti dengan Pendidikan Pancasila, jadi terlihat ketidaksinkronannya,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi