Senin, 06/05/2024 - 15:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Tipikor Jadwalkan Sidang Perdana Surya Darmadi

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana pada Kamis mendatang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang perdana tersangka korupsi Rp 104 triliun, Surya Darmadi, pada Kamis (8/9) mendatang. Bos PT Duta Palma Group tersebut, selain didakwa dengan pasal korupsi , juga pasal pencucian uang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Surya Darmadi, dengan sangkaan Pasal asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Tim dari JPU, juga akan mendakwa Surya Darmadi, dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sidang pertama, Kamis 8 September 2022 di ruang sidang Muhammad Hatta Ali,” begitu bunyi informasi SIPP dan jadwal sidang di situs resmi PN Jakarta Pusat, yang dikutip Senin (5/9).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Airin Terus Jalin Komunikasi Koalisi untuk Pilgub Banten 2024

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam informasi itu disebutkan sebagai JPU adalah Rachdityo Pandu. Akan tetapi, PN Jakpus, belum menentukan komposisi majelis hakim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

 

Dalam penjelasan awal yang dipublikan PN Jakpus, kasus korupsi Surya Darmadi tercatat dalam lembaran nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Dalam dakwaan, disebutkan, bahwa terdakwa Surya Darmadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2004, sampai dengan 2022. Surya Darmadi, melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Tamsir Rachman. 
 

 

“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korpoasi,” begitu tulis PN Jakpus.

Berita Lainnya:
Galih Loss Bikin Video Penistaan Agama Demi Dapatkan Endorse

 

Dalam penjelasannya, perbuatan Surya Darmadi, melakukan korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp 7,59 triliun, dan 7,885 juta dolar AS. Merugikan keuangan negara, sebesar Rp 4,798 triliun, dan 7,885 juta dolar AS. Kerugian tersebut, dikatakan dalam rencana  dakwaan terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, di Indragiri Hulu , Riau.

 

 

Dalam kegiatan usaha tersebut, menurut dakwaan dilakukan dengan cara melakukan penyerobotan, dan penguasaan lahan hutan, yang dilakukan secara melawan hukum. Selain merugikan keuangan negara, menurut dakwaan, perbuatan Surya Darmadi, juga merugikan perekenomian negara setotal Rp 73,92 triliun. 

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi