Rabu, 22/05/2024 - 03:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

UNG Sanksi Mahasiswa yang Diduga Ucapkan Kata tidak Pantas ke Presiden

Mahasiswa itu sempat diamankan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 GORONTALO — Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya, yaitu Yunus Pasau. Ia diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Rektor UNG Eduart Wolok mengatakan, sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah. 


Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan edukatif diberikan kepada Yunus diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. 


“Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan,” kata Eduart bersama Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Students Learning and Support Centre UMB untuk Perkuat Skill Mahasiswa


Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi aksi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9/2022) lalu merupakan spontanitas. Rektor mengatakan, Yunus Pasau telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia, maupun UNG.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya, video orasi Yunus Pasau viral di berbagai platform media sosial saat berorasi pada aksi unjuk rasa. Setelah itu, Yunus diperiksa oleh Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait hal itu.


Helmy Santika mengatakan, Yunus diperiksa usai beredarnya potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat (2/9/2022). “Atas peristiwa ini, kami dari Polda Gorontalo sudah merespons cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS


Tindakan kepolisian didukung oleh pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yunus diperiksa di Polda Gorontalo. Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yunus dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

ADVERTISEMENTS


“Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya,” beber dia.

Berita Lainnya:
Pasca-Pandemi, Jumlah Mahasiswa Lima PTJJ di Asia Tenggara Meningkat Signifikan


Sehingga, pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasihat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi