Jumat, 26/04/2024 - 17:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Waketum PPP Sebut Mardiono akan Mundur dari Wantimpres

ADVERTISEMENTS

PPP ingin pemimpin yang mengurus partai tidak merangkap jabatan di pemerintahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Mardiono sendiri disebut akan melepas posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, diatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik. Dia harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan partai politik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pak Mardiono, bahkan karena Wantimpres nanti sesuai UU Wantimpres dia harus mengundurkan diri juga. Jadi kita ingin yang ngurus partai, ya di partai aja,” ujar Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pakar Hukum Bilang Hakim MK dalam Fase kKrusial Putuskan Sengketa Pilpres

Ia sendiri membenarkan adanya ketegangan antara Suharso Monoarfa dengan tiga majelis yang berada di partainya. Puncak dari ketegangan tersebut adalah Mukernas, yang menghasilkan pemberhentian Suharso dari posisi ketua umum PPP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kendati demikian, ia menjelaskan Suharso bukan diberhentikan sebagai ketua umum. Namun, tugasnya sebagai pemimpin tertinggi partai dialihkan kepada Ketua Majelis PPP, Muhammad Mardiono yang ditunjuk sebagai Plt ketua umum.

Sesungguhnya sebelum disahkannya kepengurusan PPP periode 2020-2025, ada keinginan di internal bahwa pengurus pusat PPP tak boleh merangkap jabatan di pemerintahan. Tujuannya agar Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP fokus dalam kerja-kerja partai.

Hal ini disebutnya sudah diketahui oleh Suharso. Dimana akhirnya, Mukernas yang merupakan forum tertinggi kedua PPP dan didukung oleh 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP telah mengeluarkan fatwa untuk memberhentikan Suharso dari kursi ketua umum.

Berita Lainnya:
Kunjungan Wisatawan ke Pantai Anyer Capai 85 Ribu Orang di H+2 Lebaran

“Jadi itu dominasi kesadaran dan keinginan agar ada diferensiasi atau pemisahan fungsi-fungsi dari fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi untuk memfokuskan kerja kepartaian, dengan katakanlah fungsi-fungsi yang diemban pimpinan partai yang ada di pemerintahan,” ujar Arsul.

Pergantian tersebut diyakininya tak akan terlalu mengganggu persiapan PPP untuk Pemilu 2024. Pasalnya, hal tersebut memang sudah diwacanakan sejak jauh hari dan ditegaskannya bahwa partai berlambang Ka’bah itu tak mengalami perpecahan. “Insya Allah tidak (pecah), ini sekali lagi bukan perpecahan,” ujar Wakil Ketua MPR itu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi