Jumat, 03/05/2024 - 01:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MAKI Usulkan Cabut Hak Remisi Bagi Koruptor untuk Beri Efek Jera

ADVERTISEMENTS

Sejumlah koruptor bebas bersyarat hari ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan banyaknya narapidana korupsi yang mendapatkan hak bebas bersyarat. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa hukuman bagi tindak pidana korupsi tidak memberikan efek jera.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Pesan efek jera tidak nyampe karena nampak kemudian hukumannya sudah ringan, kemudian dapat keringanan-keringanan, bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi Republika, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurut Boyamin, kedepannya hakim harus memberikan hukuman yang tinggi sekaligus pencabutan hak bagi koruptor sebagai upaya memberikan efek jera. Pencabutan hak itu, jelas dia, tidak hanya menyangkut hak memilih dan dipilih dalam pemilu, tetapi juga hak untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kejagung: Robert Bonosusatya Masih Saksi dalam Pengusutan Korupsi Timah


Ia mengungkapkan, aturan mengenai pencabutan hak remisi bagi koruptor itu salah satunya sudah berlaku di Amerika Serikat. Boyamin pun mendorong agar aturan serupa juga semestinya diterapkan di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Jadi selain dihukum tinggi, maka ditambah (tuntutan) pencabutan hak untuk mendapatkan pengurangan (masa tahanan). Itu harus kita dorong,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Dan yag bisa melakukan itu hanya penuntut umum, yaitu Kejaksaan Agung maupun KPK dalam melakukan tuntutan. Sehingga nanti hakim mengabulkan hukuman tinggi dan juga mencabut hak-hak untuk mendapatkan pengurangan (masa tahanan),” tambahnya menjelaskan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi ribuan narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Diantaranya merupakan 23 narapidana kasus korupsi yang menerima hak bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Berita Lainnya:
Hadiri Halal Bihalal IKA UII, Mahfud MD Baca Puisi


“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).


Rika mengatakan, 23 narapidana tindak pidana korupsi itu berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Beberapa terpidana yang menerima hak bebas bersyarat itu diantaranya, yakni mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, dan Mirawati.


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi