Kamis, 02/05/2024 - 07:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Terungkap Sosok Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J, 4 Perwira Polisi Dipecat

ADVERTISEMENTS

Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

ADVERTISEMENTS

Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Pemecatan Kompol Chuck Putranto dari Korps Bhayangkara didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010.

Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari pasal yang diterapkan itu, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara Pasal 221 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

Berita Lainnya:
Soal Server Sirekap Disimpan di Luar Negri, Saksi KPU Bilang Itu Tidak Benar

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Kemudian, Pasal 233 KUHP yang juga disangkakan kepada para tersangka berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi