Kamis, 02/05/2024 - 18:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Terungkap Sosok Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J, 4 Perwira Polisi Dipecat

ADVERTISEMENTS

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan),” kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010, Diperiksa Terkait Obstruction of Justice

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada AKP Irfan Widyanto terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (7/9/2022).

Seperti diketahui, AKP Irfan merupakan satu di antara tujuh tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

AKP Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Besar (Yanma Mabes) Polri.

Berita Lainnya:
Heboh MNC Larang Nobar Piala Asia Tanpa Izin, Begini Komentar Menohok Hasyim Muhammad

Ia merupakan peraih Adhi Makayasa saat lulus dari akademi kepolisian (Akpol) pada 2010 lalu.

Dengan gelar itu, AKP Irfan dianggap menjadi satu di antara lulusan terbaik pada tahun tersebut.

“Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.

Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV.

Tak hanya, AKP Irfan yang menjalani pemeriksaan hari ini.

Bareskrim saat ini juga tengah memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Agus Nurpatria.

Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice di Mako Brimob

Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022).

“FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Berita Lainnya:
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Lebih Layak Yusril jadi Cawapres daripada Gibran

Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Mako Brimob.

“Karena hari Rabu jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber,” jelasnya.

Ferdy Sambo Sandang Dua Status Tersangka

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.

Perkara Kasus Obstruction of Justice

Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi