Wanita tersebut diduga dijual untuk dieksploitasi sebagai pekerja paksa.
KUALA LUMPUR — Seorang polisi dan istrinya diduga telah melakukan pidana memperdagangkan seorang wanita asal Indonesia. Wanita tersebut diduga untuk dieksploitasi sebagai pekerja paksa.
Terduga pelaku adalah seorang polisi, S Vijiyan Rao (38 tahun) dan seorang pengusaha, K Rineshini Naidu (35). Keduanya bersama-sama didakwa melakukan kejahatan terhadap Zailis (46) di sebuah rumah di Taman Industri Bolton, Gombak antara Maret dan 30 Agustus tahun ini.
Dilansir dari Bernama pada Kamis (8/9/2022), keduanya didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran tahun 2007, kemudian Bagian 34 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan dicambuk, jika terbukti bersalah.
Hakim Rozianayati Ahmad mengizinkan penangguhan penahanan mereka dengan jaminan 10 ribu ringgit Malaysia (Rp 33 juta). Sidang akan digelar pada 5 Oktober 2022. Pasangan itu juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan.
Sumber: Republika