Selasa, 07/05/2024 - 06:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU PDP: Kumpulkan Data Pribadi untuk Keuntungan Didenda Rp 5 Miliar

ADVERTISEMENTS

Mengungkapkan data pribadi orang lain dapat didenda hingga Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Di dalamnya akan mengatur sanksi denda dan pidana bagi pihak yang sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam draf final RUU PDP yang diterima dikutp HARIANACEH.co.id, Pasal 65 menjelaskan larangan dalam penggunaan data pribadi. Di dalamya terdapat tiga ayat larangan penggunaan data pribadi, yakni setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi; setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; dan setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara dalam Pasal 66 berbunyi, “Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Usai Dihujat Pamer Starbucks Tutupi Ka'bah, Putri Zulhas Ngaku untuk Pancing Obrolan

Ketentuan terkait pidana berada dalam Bab 14. Adapun dalam Pasal 67 Ayat 1 dijelaskan, pihak yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya dan menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam Pasal 67 Ayat 2, jika ada pihak yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun dalam Pasal 67 Ayat 3 berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Penyembelihan Kurban Jangan Asal Potong, Harus Sesuai Aspek Kehalalan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengapresiasi Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Menurutnya, RUU tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar pemerintah melindungi warga negaranya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PDP telah melewati enam kali perpanjangan masa sidang DPR. Panitia kerja (Panja) telah menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang menyepakati 16 Bab dan 76 Pasal.

RUU PDP, jelas Johnny, ditujukan untuk perlindungan dan jaminan pengakuan data pribadi masyarakat Indonesia. Dinamika pembahasan antara pemerintah dan Komisi I disebutnya telah menghasilkan payung hukum yang lebih baik, komprehensif, dan efektif.

“Perlindungan data pribadi  hak asasi manusia yang merupakan bagian perlindungan pribadi, seperti amanat UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri,pribadi, keluarga, harta, benda, dan di bawah kuasanya sana berhak atas rasa aman,” ujar Johnny dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP, Rabu (7/9).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi