Selasa, 30/04/2024 - 14:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Arab Saudi Longgarkan Aturan Safar, Wanita Bercerai Bisa Pergi dengan Putranya

ADVERTISEMENTS

Arab Saudi longkarkan sejumlah aturan safar untuk wanita

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 RIYADH – Arab Saudi mengumumkan bahwa wanita yang telah bercerai boleh melancong bersama putra mereka selama memiliki akta hak asuh. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menyebutkan, akta hak asuh ini termasuk akta yang baru dan juga akta lama yang melarang ibu bepergian dengan putranya. 

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selama ini akta-akta hak asuh yang lama telah diterbitkan sebelum adanya perubahan baru terhadap peraturan tersebut. Jawazat menambahkan, jika ada akta hak asuh, maka bisa membuat janji temu dan mengunjungi Departemen Jawazat. 


 

Berita Lainnya:
Lulus Cumlaude, Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Raih Gelar Doktor di Univ Padjadjaran


“Hal itu untuk menerbitkan atau memperbarui paspor tahanan dan mengeluarkan izin perjalanan elektronik,” demikian pernyatan Jawazat, sebagaimana dilansir Gulf News, Senin (11/9/2022). 


 


Jawazat juga menyatakan, anak-anak berusia antara 18 hingga 21 tahun dapat bepergian dengan salah satu orang tuanya, atau dengan persetujuan salah satu dari mereka. Usia yang legal untuk bepergian tanpa perlu mengeluarkan izin perjalanan adalah 21 tahun (dalam tahun Hijriah). 


 


Semua tindakan dan persyaratan untuk mengeluarkan izin perjalanan bagi anak laki-laki di bawah usia 21 tahun dapat diperiksa melalui platform Absher, dan melalui Departemen Jawazat. 


 


Selain itu Jawazat juga memperbaiki metode perpanjangan atau penerbitan paspor untuk anak yang hak asuhnya atas nama salah satu orang tuanya. Hal ini dapat dilakukan melalui akun kedua orang tua di platform Absher, ayah atau ibu. 

Berita Lainnya:
Di Manakah Adam-Hawa Diturunkan dan di Mana Lokasi Pertemuan Keduanya? 


 


Jawazat juga mengumumkan, mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak diharuskan mendapatkan polis asuransi terhadap virus Covid-19 untuk bepergian ke luar negeri. Dalam sebuah pernyataan, Jawazat mengutip persyaratan untuk perjalanan orang Arab Saudi ke luar negeri. 


 


Jawazat menegaskan, masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Sedangkan masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.  


 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi