Rabu, 01/05/2024 - 14:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasasi KM 50 Ditolak MA, Ini Respons Komnas HAM

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM sudah menunaikan tugasnya dalam kasus unlawful killing laskar FPI.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kasus unlawful killing enam laskar FPI. Beka menyampaikan lembaganya tak mempermasalahkan putusan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Komnas HAM menghormati keputusan MA yang ada,” kata Beka kepada Republika, Selasa (13/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Beka mengatakan, Komnas HAM sudah menunaikan tugasnya dalam kasus unlawful killing. Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan atas kasus itu sekaligus mengungkapkannya dalam persidangan. Sehingga, putusan yang muncul di pengadilan bukan lagi menjadi domain Komnas HAM. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Artis C dan S Diduga Nikmati Korupsi Timah, Publik Tebak-tebakan Sosoknya: Jangan-jangan..


“Terkait hasil pemantauan dan penyelidikan kasus unlawful killing, Komnas HAM sudah menyampaikan pokok-pokok pemantauan, temuan dan rekomendasi yang ada pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Beka. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selain itu, Beka tak sepakat bila putusan ini bisa menjadi acuan aparat menggunakan dalih ‘pembelaan darurat’ saat menembak terduga pelaku kejahatan. Sebab, ia meyakini aparat tetap harus berpedoman pada aturan yang ada dalam bertindak. 


“Saya kira putusan kasasi ini tidak bisa menjadi acuan aparat dalam bertugas. Aparat harus tetap mengacu pada undang-undang yang ada termasuk peraturan kapolri no 8/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas sehari-hari Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Beka.


Dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI pada 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. 

Berita Lainnya:
Jawab Kebingungan Masyarakat Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Mungkin Aspirasi


Namun, dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.


Sehingga, menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. Putusan bebas itu kini diperkuat oleh penolakan kasasi JPU oleh MA. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi