Jumat, 03/05/2024 - 06:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bejat! Oknum Polisi Nodai Keponakan, Terungkap saat Korban Enggan Masuk Polwan karena Tak Perawan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Oknum polisi berinisial Aipda AR anggota Polres Kotamobagu diduga menyetubuhi keponakannya saat berusia 16 tahun. Hal ini terkuak saat korban enggan ikut seleksi masuk Polwan lantaran merasa dirinya sudah tidak perawan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap setelah pelaku yang saat ini masih aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan diketahui berdinasi di Intelkam Polres Kotamobagu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Setelah penyelidikan, oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2020 di rumah Aipda AR di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengakuan Karyawati Cantik Goda Birahi Bapak Kosan: Awalnya Penasaran, Eh Ketagihan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September lalu,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selain meminta keterangan saksi pelapor, polisi juga terus memeriksa oknum polisi tersebut. Dia terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sudirman Said Berharap Agar Anies Bertemu Prabowo Subianto, Ini Alasannya

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman  ditambah sepertiga dari masa hukuman,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Aipda AR, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini Aipda AR ditahan di sel tahanan Polres Kotamobagu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan,” ucapnya.

Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengatakan, saat ini kliennya sudah didampingi tim dari UPTD PPA.

“Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali,” katanya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi