Sabtu, 27/04/2024 - 05:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kematian Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Rekomendasi itu berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM, Senin, (12/9/2022). Rekomendasi itu terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kepada Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Kantor Kemenkopolhukam, 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam kesempatan tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama jajaran Komisioner Komnas HAM menyerahkan lima rekomendasi tersebut kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Diduga Dianiaya Oknum Kepala Sekolah, Siswa SMK Negeri 1 Sidua Ori Nias Selatan Meninggal Dunia


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J berikut lima rekomendasi Komnas HAM RI ini yang akan disampaikan ke pemerintah.

ADVERTISEMENTS


Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk, pertama, melakukan pengawasan/audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya;

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kedua, memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Berita Lainnya:
Unggahan Terakhir Komedian Babe Cabita Sebelum Meninggal Dunia


Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.


Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Dan kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU TPKS termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi