Rabu, 01/05/2024 - 05:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Presiden Dua Periode Maju Cawapres, MK: Tidak Ada Aturan Eksplisit 

ADVERTISEMENTS

Namun, belum tentu juga masyarakat akan memilihnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun demikian, tidak ada aturan bahwa Presiden yang sudah menjabat selama dua periode itu, maju kembali sebagai cawapres pada pemilihan berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dengan kata lain, bunyi pasal tersebut memang tidak melarang bagi Presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai wakil Presiden pada pemilu mendatang. “Mengenai hal itu, UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan bahwa yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (12/9).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
2 Remaja Open BO di Jaksel Kenal Pelaku Lewat Medsos, Sudah 4 Kali 'Main'


Pengamat Politik dari Universitas Alazhar, Ujang Komarudin, membenarkan, bahwa secara aturan memang tidak ada yang melarang bahwa Presiden yang sudah dua periode dilarang mencalonkan diri kembali sebagai cawapres pada pemilihan mendatang. Hanya saja kata dia, belum tentu juga masyarakat akan memilih. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pengamat: Putusan MK Tidak Berarti Pilpres 2024 Berjalan Baik


“Memang secara aturan dalam UUD 1945 tidak mengatur secara rinci dan jelas larangan terkait dengan presiden yang menjabat 2 periode bisa menjadi cawapres. Jadi kalau itu tidak diatur, tidak dilarang ya mungkin-mungkin saja bisa terjadi di 2024. Tapi persoalannya bisa menang atau tidak? Kan belum tentu karena masyarakat juga banyak yang kecewa,” kata Ujang.


Praktik ini, kata dia, sudah pernah terjadi pada pemilihan kepada daerah. Di mana ada seorang Bupati yang sudah menjabat selama dua periode, lalu maju kembali sebagai calon wakil Bupati pada periode selanjutnya. 


“Ini terjadi di Karawang, ada Bupati yang sudah 2 periode lalu dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati di karawang itu ada tapi kalah,” ungkapnya.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi