Selasa, 07/05/2024 - 17:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Bebaskan 2 Polisi Eksekutor KM 50, Kuasa Hukum Laskar FPI: Sudah Berhasil Skenarionya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kuasa hukum anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam), Aziz Yanuar mengatakan sudah bisa memprediksi Mahkamah Agung akan membebaskan terdakwa di kasus KM 50. Dia mengaku tak heran dengan vonis tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tidak heran dan sudah bisa memperkirakan, saya yakin masyarakat sependapat dengan saya,” kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Aziz menganggap kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut hanya tumbal. Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku dengan janji dibebaskan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sudah berhasil skenarionya,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menilai kasus ini tak bisa diselesaikan dengan pengadilan biasa. Dia meminta kasus ini diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Justru dengan bebasnya dua orang itu, maka mengharuskan kasus ini diusut dengan mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai UU 26 tahun 2000,” kata Aziz.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rapat Partai di Majalengka, Hasto Terima Pesan Tolak Wacana Pertemuan Mega dan Jokowi

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di kasus KM 50. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sempat menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Komnas HAM memberikan 4 rekomendasi yaitu: Pertama,  tewasnya 4 orang Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Kedua Komnas HAM meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. Komnas juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

Berita Lainnya:
Pertemuan Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Disebut Tunjukan Kesolidan Usai Pemilu

Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu, Komnas meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kepolisian baru menjalakan satu dari empat rekomendasi tersebut. Rekomendasi yang sudah dijalankan adalah proses hukum terhadap pelaku penembakan. Dia berharap kepolisian akan menindaklanjuti 3 rekomendasi Komnas yang lain.

Soal pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50, menurut Beka penyelidikan Komnas HAM di kasus ini sudah rampung. Mereka menganggap hal ini sebagai pelanggaran HAM biasa. 

“Penyelidikan sudah selesai dan diserahkan kepada polisi dan presiden. Ada pelanggaran HAM tetapi bukan pelanggaran HAM yang berat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi