Selasa, 30/04/2024 - 08:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Tolak Kasasi Kasus KM50

ADVERTISEMENTS

Berkat putusan tersebut, dua terdakwa sudah resmi dinyatakan bebas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek. Kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Berkat putusan tersebut, dua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sudah resmi dinyatakan bebas. “Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella,” tulis putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Hukum Puji Kemampuan Penyidik Kejagung Telusuri Aset Korupsi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Putusan bernomor register 939/K/Pid/2022 itu diketok pada 7 September 2022. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Mereka juga menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU terhadap terdakwa Fikri Ramadhan.

ADVERTISEMENTS


“Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.

Berita Lainnya:
MA Tolak Kasasi dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri 


JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.


Sehingga, menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi