Rabu, 01/05/2024 - 12:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nasib Kasus Migor Ditentukan Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Kasus ini menjerat mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah akan dibacakan pada Selasa (13/9). Kasus ini menjerat mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che We dan 4 terdakwa lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat merencanakan sidang kasus ini dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasinya bertempat di ruang Prof Muhammad Hatta Ali.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Selasa 13 September 2022 agenda Putusan Sela,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa (13/9).

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta, majelis hakim mengabaikan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa kasus migor. Jaksa Rachdityo Pandu menegaskan, surat dakwaan sudah jelas dan terang menyampaikan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak


Kemudian, menurutnya, surat dakwaan sudah jelas memenuhi unsur dalam dakwaan primer dan subsider. “Maka, kami berkesimpulan seluruh alasan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima. Materi keberatan penasihat hukum akan dibahas di perkara pokok karena bukan bagian dari nota keberatan,” kata Pandu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/9). 


JPU juga meyakini surat dakwaan sudah disusun cermat sebagaimana yang didakwakan seperti diatur dalam KUHAP. Para terdakwa, lanjut JPU, diyakini sudah menerima dan mengerti surat dakwaan yang ditujukan kepada mereka. 


“Jadi sudah penuhi syarat formil sebagaimana KUHAP,” ujar Pandu. 


Diketahui, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dalam kasus ini. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun. 

Berita Lainnya:
PKS Dorong Wali Kota Depok Dua Periode Jadi Cagub Jabar


JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi