Rabu, 01/05/2024 - 16:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Kasus Paniai Diharapkan Jangan Jadi Ajang Impunitas

ADVERTISEMENTS

Sidang kasus Paniai harus dapat ungkap siapa saja pelaku yang terlibat

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Sidang kasus HAM berat Paniai Berdarah diharapkan tak sekadar menjadi formalitas. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII, Despan Heryansyah, tak ingin sidang ini justru melanggengkan praktik impunitas seperti sidang kasus HAM terdahulu.  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Despan mendesak majelis hakim menelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatannya dalam sidang kasus Paniai. Sebab saat ini yang dijadikan tersangka hanya 1 orang yang mana hal itu sulit dipercaya dalam perspektif kasus pelanggaran HAM.  

ADVERTISEMENTS


“Bagaimana mungkin kejahatan terhadap kemanusiaan hanya dilakukan 1 orang, padahal ada unsur sistematis dalam UU 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM),” kata Despan kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Selasa (13/8/2022).   

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Despan menyoroti proses penelusuran kasus Paniai di meja hijau bakal menemui berbagai rintangan. Apalagi kasus ini baru disidangkan setelah terkatung-katung sekitar delapan tahun. Alhasil, dia khawatir majelis hakim sulit mendapatkan bukti dan keterangan yang memadai. “Harusnya kan segera (diadili) setelah kejadian,” ujar Despan.  

Berita Lainnya:
Viral Emak-Emak Mengamuk Tak Dikasih Uang saat Minta-minta, Ini Kata Mensos Risma


Despan juga menyinggung pengadilan kasus HAM di Tanah Air rentan bersinggungan dengan kepentingan politik. Kondisi itu menyebabkan pelakunya bisa divonis bebas hingga melanggengkan praktik impunitas.  


“Pengalaman pengadilan HAM kita, itu sangat kental dengan kepentingan politik, sehingga ruang impuniti sangat terbuka,” tegas Despan.  


Tercatat, ada tiga kasus HAM yang pernah disidang di Indonesia. Dalam sidang kasus HAM Abepura tahun 2000, Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar memutus bebas terdakwa. 


Pada sidang kasus Timor-Timor, lima pejabat Indonesia yang terlibat dalam pembantaian warga sipil di sebuah gereja di Timor Timur pada 1999 divonis bebas. 


Kemudian dalam sidang kasus Tanjung Priok, ke-12 orang terdakwa justru bebas dari tuntutan dalam tingkat kasasi. Padahal pengadilan HAM adhoc Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.  

Berita Lainnya:
Cuaca di Indonesia Didominasi Hujan Petir


“Semoga majelis tidak hanya melanjutkan impunitas masa lalu itu. Ini akan menjadi gambaran wajah penegakan HAM Indonesia di mata dunia,” ucap Despan.  


Diketahui, dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus hanya menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. 


Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. 


Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.    

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi