Selasa, 30/04/2024 - 22:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Sudah Turun 8 Persen

ADVERTISEMENTS

Kemenhub menyatakan penurunan harga tiket pesawat hanya pada hari kerja

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat. Meskipun begitu, penurunan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kami juga melakukan evaluasi setelah kampanye ada penurunan tiket pesawat berkisar delapan sampai tujuh persen pada waktu bukan peak. Itu turunnya lumayan,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sanksi Tegas Menanti Maskapai yang Asal Getok Harga Tiket Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Isnin menegaskan Kemenhub sebelumnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau. Isnin menuturkan untuk menurunkan harga tiket pesawat perlu kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain.

ADVERTISEMENTS


Dari internal Kemenhub, Isnin mengatakan Kemenhub memberikan kebijakan adanya tarif PNBP nol rupiah untuk tarif parkir, landing, dan penempatan pesawat. “Jadi ada stimulus nol rupiah untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Sedangkan non UPBU beda lagi. Kami hanya bisa di UPBU,” jelas Isnin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hotel BUMN Laris Manis Selama Libur Lebaran


Kemenhub juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.


“Fuel surcgharge ini kami berikan namun itu sifatnya opsional,” ujar Isnin.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi