Jumat, 17/05/2024 - 20:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Sudah Turun 8 Persen

Kemenhub menyatakan penurunan harga tiket pesawat hanya pada hari kerja

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat. Meskipun begitu, penurunan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Kami juga melakukan evaluasi setelah kampanye ada penurunan tiket pesawat berkisar delapan sampai tujuh persen pada waktu bukan peak. Itu turunnya lumayan,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Pertamina Tegaskan Masih Salurkan Pertalite ke Masyarakat


Isnin menegaskan Kemenhub sebelumnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau. Isnin menuturkan untuk menurunkan harga tiket pesawat perlu kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Dari internal Kemenhub, Isnin mengatakan Kemenhub memberikan kebijakan adanya tarif PNBP nol rupiah untuk tarif parkir, landing, dan penempatan pesawat. “Jadi ada stimulus nol rupiah untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Sedangkan non UPBU beda lagi. Kami hanya bisa di UPBU,” jelas Isnin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menteri ESDM Sebut Revisi PP 96/2021 Hampir Rampung


Kemenhub juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Fuel surcgharge ini kami berikan namun itu sifatnya opsional,” ujar Isnin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi