Salah satu hal wajib diperhatikan sebelum memulai bisnis adalah legalitas perusahaan
Membangun sebuah perusahaan memang bukanlah hal yang mudah. Banyak banget perintilan yang harus kamu persiapkan sebelum menjalankan sebuah bisnis. Namun di sisi lain, dengan kemajuan teknologi saat ini, kamu bisa dengan mudah memilih jenis usaha yang akan kamu jalankan. Salah satu hal penting yang wajib kamu perhatikan sebelum memulai bisnis adalah legalitas perusahaan.
Mengapa hal ini dianggap penting? Penasaran? Simak ulasan MinCheck tentang dokumen legalitas perusahaan berikut ini dan baca artikelnya sampai selesai, ya!
Arti legalitas perusahaan
Legalitas merupakan keabsahan atau perihal sah. Singkatnya, pengertian legalitas perusahaan adalah unsur pengesahan sebuah perusahaan agar diakui oleh masyakarat. Pendiri sekaligus CEO dari Hive Five, Sabar L Tobing mengatakan kalau hal pertama yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah mengurus penerbitan legalitas badan usaha. Legalitas inilah yang dapat menjadi acuan hak dan kewajiban sebuah badan usaha.
Dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki
Setelah mengetahui arti legalitas perusahaan, selanjutnya MinCheck akan berbagi informasi seputar beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki oleh seorang pebisnis. Kira-kira apa saja sih dokumen-dokumen tersebut? Simak berikut ini.
1. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah sebuah bukti yang dikeluarkan oleh notaris sebagai tanda legalnya sebuah perusahaan yang didirikan. Dokumen ini biasanya berisi identitas pendiri dari perusahaan, foto, alamat, kesepakatan ketika mendirikan perusahaan atau bisnis, serta modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Manfaat dari pembuatan akta pendirian perusahaan ini untuk melegalkan perusahaan di mata hukum.
Selain itu, akta pendirian perusahaan juga dapat digunakan untuk memberi kejelasan status kepemilikan yang sah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Apabila kamu memiliki payung hukum yang kuat, kamu memiliki landasan yang kuat apabila hal yang tidak diinginkan terjadi.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak nggak hanya harus dimiliki perseorangan, DoCheckers. Dokumen penting ini juga wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan atau badan usaha. Nah, kalau kamu ingin mendirikan sebuah perusahaan, make sure kalau kamu sudah punya NPWP badan usaha.
Kalau kamu ingin mendaftarkan NPWP badan usaha, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah perusahaan mendaftar, maka akan otomatis terdaftar di sistem perpajakan Indonesia.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi dokumen penting dalam legalitas perusahaan. Nah, surat izin ini wajib dikantongi oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun jasa, DoCheckers. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan usaha.
4. Surat Izin Tempat Usaha
Selain perlu mengantongi SIUP, pebisnis juga perlu mengajukan Surat Izin Tempat Usaha. Surat izin ini dapat menjadi bukti legalitas tempat usaha yang kamu dirikan telah sesuai dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.
SITU hanya dapat diterbitkan oleh badan hukum yang letaknya dekat dengan tempat usaha atau perusahaanmu. Surat ini juga dapat kamu gunakan untuk penanaman modal di tempat usaha yang kamu jalankan.
Mengumpulkan modal memang bukanlah hal yang mudah apalagi kalau kamu seorang fresh graduate yang belum memiliki modal yang besar. Namun, jangan berkecil hati ya, DoCheckers! Kamu bisa kok menabung secara perlahan, asalkan konsisten.
5. Surat Izin Usaha Industri
Surat Izin Usaha Industri atau IUI adalah izin yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha yang akan melakukan usaha di bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai atau manfaat lebih tinggi dibanding bahan dasarnya. IUI wajib dimiliki oleh jenis usaha dengan skala kecil, menengah, dan besar.