Rabu, 08/05/2024 - 09:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dugaan Korupsi Proyek Tower PLN, Kejakgung Periksa Pejabat Ilmate Kemenperin

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya Kejakgung sudah periksa sejumlah pejabat maupun penggeledahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengusutan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pada Kamis (15/9), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IGPS sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun pada 2016 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“IGPS diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan tower transmisi pada PT PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam pemeriksaan itu hanya satu saksi yang diperiksa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dalam daftar resmi saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), IGPS mengacu pada nama I Gusti Putu Suryawirawan. Ia diperiksa selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelum ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah memeriksa puluhan pejabat di internal PLN, dan para pihak pemenang tender pembangunan tower transmisi yang dinilai merugikan negara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun


Kasus dugaan korupsi di PT PLN ini, adalah kasus baru dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan kasus tersebut naik ke penyidikan, pada Senin (25/7/2022). Kasus tersebut, terkait dengan proyek pembangunan 9.085 tower transmisi pembangkit listrik PLN dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,25 triliun pada 2016 silam. Dalam peyidikan kasus ini, tim di Jampidsus, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan geledah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pada Senin (25/7/2022), dan Selasa (26/7/2022), tim penyidikan di Jampidsus melakukan geledah di kantor PT Bukaka. Perusahaan tersebut, adalah pihak swasta yang menjadi ketua Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). Gabungan perusahaan tersebut, melibatkan 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi  proyek pembangunan tower transmisi PLN tersebut. Selain di kantor PT Bukaka, tim Jampidsus juga melakukan geledah di rumah, dan apartemen inisial SH, salah-satu bos di PT Bukaka, dan Aspatindo.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Razia Pertama Seusai Libur Lebaran, Jalur Transjakarta Jatinegara Jadi Target


Pada Senin (12/9/2022), pihak Aspatindo, dan PT Bukaka mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus-Kejakgung terkait penyidikan kasus tersebut. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Saptiastuti Hapsari, yang diketahui sebagai Ketua Aspatindo, dan Direktur Operasional PT Bukaka. Dari delapan tuntutan praperadilan, ia meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kejakgung untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi