Senin, 06/05/2024 - 18:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bolak Balik Berkas Pembunuhan Brigadir J, ‌Ini Kata Komisi Kejaksaan

ADVERTISEMENTS

Secara hukum, kejahatan ini, merupakan pelanggaran HAM yang berat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Sejumlah kalangan mendorong agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Selain pengembalian berkali-kali oleh kejaksaan, penyidikan lanjutan ini diperlukan karena pembunuhan tersebut dinilai oleh Komnas HAM sebagai extrajudicial killing.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, setuju jika kasus pembunuhan terhadap Joshua ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Berkas perkara ini sudah bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan,” katanya, Sabtu (24/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ke depan, pihaknya berharap, agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tetapi, juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jokowi Optimistis Timnas U-23 Indonesia Menang Lawan Irak


Demikian kesimpulan diskusi panel akademik berjudul “Extrajudicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?” yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menekankan, secara hukum, kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat. Usman meminta, Komnas HAM perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia atas kasus pembunuhan Joshua.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Joshua adalah extrajudicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extrajudicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” kata Usman.


Namun kenyataanya, Komnas HAM tidak menggunakan penyidikan itu. Hal itu sempat disayangkan beberapa pihak. Bahkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menegaskan bahwa pembunuhan Joshua merupakan pembunuhan di luar perintah pengadilan.


“Sebab ada pembunuhan, di luar perintah pengadilan, yaitu hukuman mati. Jika ada anggota kepolisian menembak seseorang hingga mati, atau jika seorang tentara menembak, maka kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Sah tidaknya tindakan itu akan diputuskan oleh pengadilan,” kata Soleman.

Berita Lainnya:
Asia Tenggara tak Boleh Jadi Tempat Aman Bagi Pelaku TPPO


Sementara itu Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia menjelaskan, extrajucidial killing adalah pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang tanpa otoritas hukum yang sah. Termasuk pembunuhan dilakukan tanpa melalui proses peradilan formal.


“Jadi, kata dia, dalam kasus extrajudicial killing yang terjadi bukan hanya hilangnya hak atas hidup seseorang. Yakni, akibat perbuatan aparat negara dalam hal ini petugas penegak hukum. 


“Tetapi, ini juga hak orang yang dibunuh tersebut untuk memperoleh jaminan asas praduga tidak bersalah. Nah, seluruh hak asasi korban telah hilang,” kata Dewi.


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi